BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jam operasional Bandara Internasional SSK II Pekanbaru diperpendek di tengah pandemi corona. Penyesuaian jam operasional ini guna untuk optimalisasi layanan dan mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Menurut PT. Angkasa Pura II (Persero), selain Bandara Internasional SSK II, ada 11 bandara lainnya yang telah diberlakukan penyesuaian jam operasional. Di tengah pandemi COVID-19, bandara-bandara tersebut beroperasi dengan waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan kondisi normal.
“Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari regulator dengan diterbitkannya Notice to Airmen terkait jam operasional bagi masing-masing bandara. Walau jam operasional dipersingkat, bandara ini tetap siaga untuk mengantisipasi jumlah penerbangan dalam kondisi khusus,” kata President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin.
Dia menambahkan, kesiapsiagaan bandara terhadap kondisi khusus itu, misalnya ada penerbangan mendadang dalam waktu cepat terkait medis. Hal lain juga bisa diberlakukan terkait ketersediaan logistik yang khusus angkut sampel infection substance COVID-19.
Awaluddin mengatakan, ke 12 bandara ini juga akan tetap buka jika sewaktu-waktu ada pesawat terpaksa mendarat di luar jam operasional bandara, seperti keterlambatan keberangkatan di titik origin dan termasukl hal-hal urgen lainnya. Di sisi lain, dipersingkatnya waktu operasional diyakini akan dapat menjaga aspek kesehatan traveler dan personel bandara.
“Pada masa penuh tantangan akibat mewabahnya COVID-19 ini yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan traveler serta personel bandara. Kami sudah melakukan penyesuaian pola operasional dan penyesuian jam operasional sehingga memungkinkan diterapkannya konsep work from home dan physical distancing bagi personel operasional di bandara,” jelas Muhammad Awaluddin.
Muhammad Awaluddin menuturkan tujuh bandara PT Angkasa Pura II lainnya masih beroperasi dengan jam operasional normal dengan melihat perkembangan terbaru. Seperti Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Kualanamu dengan waktu operasi 24 jam.
“PT Angkasa Pura II juga melakukan penyesuaian pola operasional di bandara-bandara yang dikelola. Pola operasional yang dapat ditentukan di setiap bandara adalah Normal Operation, Slow Down Operation, Minimum Operation dan Terminate Operation. Penetapan pola operasional itu dilakukan dengan mempertimbangkan tren pergerakan penumpang pesawat dan frekuensi penerbangan di masing-masing bandara,” sebutnya. (bpc3)