BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Â Biro Hukum Setda Provinsi Riau diminta untuk segera melakukan rasionalisasi terhadap MoU kerjasama antara Pemprov Riau dengan Lippo Karawaci, terhadap pengelolaan Hotel Aryaduta di Jalan Diponegoro Pekanbaru.Â
Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Riau yang mengurus masalah ini menganggap, rasionalisasi MoU kerjasama itu penting untuk segera dilakukan agar hak-hak Pemprov Riau bisa diakomodir secara layak.Â
“Kita dorong Biro Hukum melakukan rasionalisasi terhadap MoU yang lama, sebab MoU yang lama itu sangat merugikan Pemprov Riau,” kata Darusman di Pekanbaru, Jumat, 15 Maret 2019.Â
Disebutkannya, langkah yang selama ini ditempuh dengan mengajak pihak manajemen Lippo Karawaci berembuk bersama sepertinya sudah berada di jalan buntu. Apalagi setelah beberapa surat yang dilayangkan Pemprov Riau ke pihak pengelola hotel itu tidak direspon sama sekali.Â
Darusman menegaskan, pihaknya sudah menyusun rencana untuk membicarakan masalah ini kepada Gubernur Riau, Syamsuar. Apalagi masalah ini sudah sempat menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Â
Baca juga:Â Enggan Bayar Deviden yang Diminta, DPRD Riau Minta Pemprov Putuskan Kontrak Lippo Karawaci
Dalam draf MoU itu, diketahui antara nilai aset dan setoran yang diterima Pemprov Riau sangat tidak memadai dengan nilai saat ini. Hal itu dapat dilihat dari segala fasilitas yang dimiliki oleh hotel tersebut. Seperti penambahan Ballroom. Padahal dalam MoU tersebut tidak pernah tercantum dalam perjanjian tersebut.Â
“Makanya kami ajukan perubahan MoU sesuai dengan kondisi sekarang, untuk masalah ini sebelumnya kita sudah konsultasi ke Dewan,” tutur Darusman.
Persolan ini mulai bergulir sejak tahun 2017, sejak itu Pemprov Riau terus berupaya untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak daerah tersebut. Bahkan, tahun lalu Pemprov Riau juga telah melibatkan Jaksa Pengacara Negara untuk menyelesaikan masalah ini. (bpc3)