BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang disahkan.
Pengesahan dilakukan dalam sidang rapat paripurna yang digelar bertempat ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Senin 14 Mei 2018.
Usai disahkannya Perda tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono, berharap pengesahan Perda ini nantinya bisa memberi kontribusi yang baik.
Politisi Partai Demokrat ini juga meminta agar Perda ini bisa dijalankan dengan baik. Sehingga bisa memberikan kontribusi yang nyata. Terutama untuk konsumen.
“Dengan disahkannya Perda ini, jaminan kepada masyarakat sebagai konsumen bisa lebih baik. Masyarakat bisa tahu produk yang dibeli sudah sesuai apa belum dengan takaran dan nilai uang diberikan kepada pedagang,” tegasnya.
Sigit juga menegaskan, Pemko Pekanbaru dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) untuk bisa bertindak tegas terhadap pedagang yang masih menggunakan timbangan tidak standar.
“DPP dan Satpol PP sebagai penegak perda juga bisa tegas. Jangan sudah disahkan tapi tidak dijalankan. Perda ini sudah menghabiskan anggaran besar,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, Perda Retribusi Pelayanan Tera Ulang sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. (bpc9)