BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tiga tersangka penyebab tewasnya Dericson Siregar, salah seorang tenaga kerja di areal PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), segera diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau Bernhard R Siahaan SH, telah melimpahkan berkas petltkaranya ke Pengadilan.
Dari penelusuran bertuahpos.com Pengadilan Negeri Pekanbaru, tiga tersangka penyebab tewasnya tenaga kerja di areal PT PHR tersebut yakni, OF sebagai operator lantai bor (floorman), BC sebagai pekerja pemboran (driller) dan AF sebagai ahli pengendali pengeboran (tool pusher). Ketiganya dijadwalkan diadili pada Rabu 9 Agustus 2023.
Ketiganya diadili dalam tiga berkas terpisah. Ketiganya didakwa sesuai dengan Pasal 359 KUHP, yakni Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Riau menetapkan tiga tersangka berinisial OF, BC dan AF atas tewasnya Dericson Siregar, pekerja di area kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kabupaten Siak Januari 2023 lalu.
Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP). Adapun OF sebagai operator lantai bor (floorman), BC sebagai pekerja pemboran (driller) dan AF sebagai ahli pengendali pengeboran (tool pusher).
Diketahui, korban Dericson Siregar meninggal dunia karena besi yang digunakan sebagai pemberat sling air hoist (kerek) terlepas dari pengait sehingga besi terlepas dan jatuh menimpa kepala dan tangan korban.
Insiden maut tersebut terjadi karena pemindahan sling air hoist dari luar monkeyboard untuk mengembalikan posisi sling air hoist ke dalam.
Namun penggunaan logam Full Opening Safety Valve (FOSV) tidak diperbolehkan sebagai pemberat. FOSV seharusnya hanya digunakan jika ada semburan liar yang terjadi di pipa minyak.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan atas Pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya pekerja sumur minyak wilayah kerja PT PHR di Desa Minas Barat, Siak bernama Derison Siregar (23) tewas saat pengeboran minyak, Rabu (18/1).
Saat itu korban menurunkan peralatan baik elevator dan observer dari meja floor ke tanah dan rekannya sebagai operator mengoperasikan air hoist.
Secara terpisah korban dan rekan lainnya mendorong benda yang dikaitkan di air hoist supaya keluar dari pagar meja floor. Kemudian benda tersebut diturunkan ke tanah lalu dilepaskan dari hook (pengait) air goist.
Operator bernama Bayu (29) meminta korban dan rekannya Octa (45) untuk memberi aba-aba angkat atau turun. Sebab posisi operator di driller console dan tidak dapat melihat ke arah atas karena tertutup kanopi.
Setelah FOSV diangkat melewati lubang Mongkeyboard, kira-kira 20 meter dari meja floor, tiba-tiba FOSV berupa besi seberat ratusan kg jatuh menimpa korban.***(hendra)