BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru mengakhiri periode penyerahan dokumen dukungan untuk calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024 dengan resmi.
Pada saat penutupan, tidak ada calon yang mendaftar melalui jalur independen.
“Tepat pukul 23:29 WIB, KPU Kota Pekanbaru tidak menerima pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru melalui jalur independen,” ungkap Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira, Senin 13 Mei 2024.
Meskipun telah dibentuk helpdesk selama masa penerimaan dokumen dukungan di Kantor KPU Kota Pekanbaru, tidak ada calon independen yang memenuhi persyaratan, yaitu mendapatkan dukungan minimal 57.863 tanda tangan dan tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di Kota Pekanbaru.
“Satu bakal pasangan calon perseorangan atas nama Frislidia SH MH dan Deri Yuli Fatria meminta permohonan hak akses Silon, namun hingga batas akhir penerimaan dukungan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB, pasangan calon tersebut tidak menyerahkan dokumen fisik atau dokumen digital ke KPU Kota Pekanbaru,” tutur Raga Perwira.
Dengan demikian, Pilwako Pekanbaru 2024 dinyatakan nihil calon perseorangan. Raga menegaskan keputusan ini, yang tertuang dalam berita acara rapat pleno hasil penerimaan dokumen syarat pencalonan perseorangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Hal ini menunjukkan bahwa Pilwako Pekanbaru tahun ini kemungkinan tidak akan sebanyak Pilwako sebelumnya. Pada Pilwako 2017, terdapat 5 pasang kandidat dengan 2 pasang diantaranya merupakan calon independen.
Adapun paslon independen saat itu adalah pasangan Syahril – Said Zohrin dan Herman Nazar – Devi Warman. Pasangan Firdaus – Ayat memenangkan kontestasi dan memimpin Pekanbaru 2 periode saat itu.