BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Kebijakan Walikota Pekanbaru, Firdaus MT menaikkan tarif parkir lebih dari 100 persen tuai komentar miring. Banyak anggapan tarif parkir dinaikkan hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata.
Bahkan kebijakan yang diterapkan orang nomor satu di Kota Bertuah ini dinilai tidak populer. Bisa menurunkan citra pemerintahan Firdaus MT dan Ayat Cahyadi yang masih bersisa dua tahun masa jabatan.
Walikota Pekanbaru, Firdaus MT melalui Kabag Humas Alek Kurniawan menyebut hal tersebut konsekuensi yang mesti diambil untuk menjadikan Pekanbaru kota Metropolitan yang diimpikan. “Itu konsekuensinya, Pak Wali pasti ada pertimbangan baik dan buruknya. Yang banyak baiknya itu yang dilakukan, untuk lebih baik,” sebutnya saat konferensi pers di kantor Walikota.
Alek menyebutkan kebijakan tarif parkir naik, juga bukan untuk mengejar PAD. Melainkan upaya untuk penertiban para pengendara yang parkir sembarangan sehingga membuat ruas jalan sempit menimbulkan kemacetan.
“Kita merasa juga, kadang mereka parkir sembarangan contohnya dekat Mal SKA, MP, depan Pasar Sukaramai itukan parkirnya masih banyak di jalan. Padahal lebih bagus masuk ke dalam mal. Selain itu kenaikan tarif parkir ini ada zona-zonanya, tidak semua jalan dikenakan. Jadi masyarakat tidak perlu resah,” katanya.
Seperti yang diketahui pansus DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Parkir di Tepi Jalan Umum menjadi Perda, pada Senin kemarin. Dalam Perda tersebut, tarif parkir dibagi dalam empat zona. Zona I terjadi dari jalan nasional dan sejenisnya, zona II jalan provinsi zona III jalan kota dan lokal dan zona IV jalan lingkungan.
Berdasarkan isi dalam draf Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.
Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Pekanbaru, Wira Bhakti menjelaskan tujuan naiknya tarif parkir tersebut bukan untuk mengincar Pendapatan Asli Daerah (Perda) lebih tinggi. “Kita melihat kondisi parkir di ruas jalan tertentu, centang prenang. Maka dari itu perlu ditertibkan dengan tarif parkir tersebut mendorong supaya pengendara meletakkan kendaraan tidak lagi di luar tetapi dalam mal. Sehingga tidak menimbulkan kemacetan,” jelasnya.
Dirinya juga menyebut tarif parkir baru bisa diberlakukan kalau sudah ada Peraturan Walikota (Perwako). “Dalam Perwako akan ditetapkan zona-zonanya. Sebelum ada itu, maka tarif parkir masih yang lama,” tegasnya. (Riki)