BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dari target sebesar Rp18 Miliar di tahun 2022 ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru hanya mampu meraih retribusi Rp3,8 Miliar.
“Retribusi sampai pekan pertama bulan Desember sekitar Rp 3,8 milar. Total target kalau tidak salah saya di APBD Perubahan itu Rp18 miliar,” kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, Rabu 7 Desember 2022.
Hendra menuturkan jauhnya angka retribusi angkutan sampah yang di dapatkan DLHK Pekanbaru disebabkan adanya kehadiran angkutan sampah mandiri di pemukiman masyarakat.
“Yang ke perumahan dan segala macam, perkembangan sampai saat ini masih banyak dilakukan oleh angkutan sampah. Payung hukumnya, nantinya mandiri ini akan kami tetapkan menjadi wajib retribusi,” ucap Hendra.
Hendra juga berucap saat ini angkutan sampah mandiri banyak yang tidak memiliki izin, padahal memungut pajak dan retribusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Di situ, ada mekanisme pungutan pajak dan retribusi daerah, salah satunya adalah pendaftaran
“Selama ini, angkutan sampah mandiri mengangkut sampah dari permukiman. Kemudian, sampah dibuang ke tempat TPS milik Pemko Pekanbaru. Sementara, Pemko mengambil sampah mandiri ke TPS untuk diantar ke TPA,” tutupnya.