BERTUAHPOS.COM — SK penetapan UMK 12 kabupaten/kota di Riau saat ini tengah berproses. Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Riau menargetkan pada Desember ini SK tersebut sudah disahkan, dan UMK sudah bisa diberlakukan terhitung Januari 2022.
“Kami sudah menerima rekomendasi UMK tahun 2023 dari 12 kabupaten/kota di Riau. Selanjutnya saat ini kami sedang memproses SK penetapannya, targetnya pekan ini juga sudah ditetapkan,” kata Kepala Disnakerstrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi di Pekanbaru.
Dalam harmonisasi penetapan SK UMK tahun 2023, pihaknya melakukan penyesuaian rekomendasi UMK dari tiga daerah di Riau. Hal tersebut dilakukan karena tiga daerah tersebut menetapkan UMK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tapi untuk penyesuaian UMK tiga daerah tersebut, tidak dikembalikan ke daerah, karena waktu sudah mepet, tapi dilakukan penyesuaian sesuai dengan aturan yang ada,” sebutnya.
Setelah nantinya SK penetapan UMK ditetapkan, maka UMK tersebut sudah bisa diberlakukan pada Januari 2023. Bagi pekerja yang tidak menerima upah sesuai yang sudah ditetapkan, maka bisa melapor ke Disnakertrans Riau.
“Pekerja dapat melapor ke Disnakertrans Riau jika tidak menerima upah sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Dewan pengupahan sebelumnya telah menetapkan UMP Riau 2023 naik hingga 8,61% jika dibandingkan dengan UMP Riau 2022. Besaran angka tersebut berdasarkan Permenaker 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum.
Dengan demikian UMP Riau 2023 ditetapkan sebesar Rp3.191.662,53 atau naik 8,61% dari UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp253.098,52.***