BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Sidang korupsi pemotongan 10 persen UP dan GU dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Rabu 4 Oktober 2023 kembali digelar. Di persidangan, semua pimpinan OPD yang menjadi saksi, mengakui terpaksa memenuhi permintaan Bupati Adil, karena takut dinonjobkan dan dipindahkan ke daerah terluar, yakni Tasik Putri Puyuh.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 12 orang saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Arif Nuryanta SH MH. Di antaranya, Alfian Plt Kabag Umum 2021-2022, M Kadafi, Plt Sekwan Desember 2021, Plt Kadis Sosial sampai 2023. Marwan, Plt Dinas Perindag. Syukri, Kadis Sosial dan beberapa bendahara.
Kepada majelis hakim, saksi Alfian mengatakan mengetahui adanya pemotongan UP dan GU 10 persen untuk terdakwa Muhammad Adil tahun 2022. Dikatakannya, awal tahun 2022, saksi Alfian dipanggil terdakwa ke rumah dinas bupati. Di sana disebutkan akan ada pemotongan GU dan UP sebesar 10 persen.
Ketika UP/GU cair, saksi langsung menyerahkan uang pemotongan 10 persen dari UP/GU tersebut ke terdakwa. Di antaranya, tanggal 24 Januari 2022 Rp 200 juta diserahkan ke terdakwa, 8 Maret 2022 sebesar Rp175 juta diserahkan ke terdakwa, 27 April 2022 Rp175 juta, 12 Mei 2022 Rp200 juta diserahkan ke Fitria nengsih atas perintah terdakwa.
Kemudian M Kadafi, Plt Sekwan, juga mengakui adanya permintaan pemotongan YP GU 10 persen untuk terdakwa. Total ada Rp 331 juta yang disetorkan saksi dari pemotongan UP dan GU tersebut yang diserahkan melalui bendahara
Demikian juga dengan saksi Marwan, Plt Dinas Perindag. Kepada majelis hakim saksi mengakui adanya permintaan pemotongan 10 persen tersebut, namun saksi menyetor tidak sampai 10 persen.
Kepada para saksi, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menayakan mengapa para samsi mau melaksanakan perintah terdakwa untuk menyetorkan 10 persen dari pencairan UP dan GU kepada terdakwa. Para saksi kemudian menjawab mereka terpaksa melakukannya karena merupakan perintah bupati dan takut dinonjob kan dan dipindahkan ke daerah terpemcil yakni di Tasik Putri Puyuh.
Dikatakan saksi, bahwa ancaman ini sering didengar dari OPD-OPD hang ada, serta pada kesempatan-kesempatan tertentu bupati ada menyinggung soal akan menonjobkan dan memindahkan ke Tasik Putri Puyuh tersebut.***hendra