BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sepanjang 2022, Pengadilan Agama Pekanbaru mencatat ada 944 anak di Riau yang mengajukan dispensasi pernikahan dini.
Ini adalah inisiatif bagi mereka yang ingin menikah, tetapi belum mencapai usia.
Muhammad Yusar, Humas Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru mengatakan ada beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya persebaran perkawinan.
Diantaranya pernikahan yang tidak direstui, hamil duluan, dan pergaulan bebas.
“Pengajuan dispensasi nikah ini diajukan oleh orang tua atau wali anak kepada Pengadilan Agama setempat. Sepanjang 2022, tercatat 944 pengajuan dispensasi perkawinan anak di Riau,” katanya, Selasa 14 Februari 2023.
Yusar menambahkan, orang tua atau wali dari anak-anak yang berusia antara 13 hingga 19 tahun dapat mengajukan pengecualian dari pernikahan.
Dispensasi pernikahan dini diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Yusar menjelaskan, dispensasi nikah tidak serta merta diberikan. Penting untuk memperhitungkan kemungkinan kelayakan seorang anak untuk berumah tangga.
“Nantinya kelayakan anak yang layak untuk menikah akan ditentukan oleh Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam. Sedangkan non muslim diajukan ke Pengadilan Negeri,” tukasnya.