BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Sidang lanjutan kasus penipuan jual beli tanah di Desa Rambah Muda senilai Rp1,4 miliar dengan terdakwa Syahril Agus dan Rahmat, ditunda. Pasalnya, saksi yang dipanggil tidak hadir.
Sesuai jadwal, Rabu 12 April, sidang dijadwalkan dengan agenda mendengarkan saksi Ngatiman (anggota TNI). Namun saksi tidak hadir memenuhi panggilan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum, Stefano Alexander Aron Marbun SH, kepada bertuahpos.com membenarkan hal ini. “Kami sudah mengirimkan dua kali surat panggilan, tetapi yang bersangkutan belum memberikan alasan ketidakhadirannya,” kata Jaksa, Rabu 12 April 2023.
Sidang penipuan jual beli tanah senilai Rp 1,4 M ditunda Senin,17 April 2023. Dengan agenda mendengarkan saksi Ngatiman. **(Achir)