BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Empat pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Lirik pada Rabu 29 Mei 2024.
Para pelaku pencabulan anak di bawah umur ini berinisial HS alias Wawan (17), RN (17), RJ alias Rian (23), dan JR alias Rony (23), ditangkap di empat lokasi berbeda.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, menjelaskan bahwa kasus pencabulan ini terungkap setelah korban mendatangi Polsek Lirik untuk membuat laporan pada Senin 27 Mei 2024.
“Awalnya korban datang ke Polsek Lirik untuk membuat laporan di mana dirinya diduga telah dicabuli oleh empat orang laki-laki,” ujar Dody, Minggu 2 Juni 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.
Keesokan harinya, Selasa 28 Mei 2024, unit Reskrim mendapat informasi bahwa salah satu terduga pelaku sedang berada di sebuah warung di pinggir Jalan Lintas Timur, Desa Redang Seko.
“Atas informasi tersebut, polisi langsung turun untuk menyelidiki dan berhasil mengamankan HS alias Wawan. Dari pengembangan kasus, pelaku HS mengaku telah mencabuli korban bersama dua temannya,” terang Dody.
Polisi kemudian melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku RN di rumahnya.
“Hasilnya, pelaku RN berhasil ditangkap. Setelah itu, polisi kembali menuju Desa Ukui II dan berhasil mengamankan RJ alias Rian,” sambung Dody.
Menurut pengakuan para pelaku, korban saat dicabuli dalam kondisi mabuk lantaran dicekoki oleh para pelaku.
“Para pelaku terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras hingga mabuk. Setelah korban mabuk, para pelaku menggilir korban. Ternyata dalam peristiwa itu ada seorang laki-laki yang melakukan pencabulan terhadap korban dengan modus ingin menolongnya,” beber Dody.
Pelaku keempat, JR alias Rony, ditangkap setelah polisi mendapat informasi tambahan.
“Kemudian anggota pun langsung memburu dan menangkap pelaku JR alias Rony. Pelaku JR ini terlebih dahulu mencabuli korban dan kemudian menemani korban membuat laporan di Polsek Lirik dengan modus pura-pura membantu,” pungkas Dody.