BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Satreskrim Polres Rohul menyebarkan nama dan NIK KTP Ediko untuk mencari keberadaan DPO perambahan hutan di Rokan Hulu. Saat ini perkara perambahan hutan di Rokan IV Koto persidangan di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian dengan terdakwa Totar Siagian sebagai operator alat berat.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, Selasa 3 Oktober 2023. “Kita terus mencari keberadaan Ediko DPO Perambahan Hutan di Rokan IV Koto. Kita sudah menyebar informasi pencariannya, jika masyarakat mengetahui keberadaannya agar melapor ke Polisi,” jelas Kasat Reskrim.
Diberitakan sebelumnya, Sidang Perambahan Hutan seluas 70 hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, dengan terdakwa Totar Siagian, digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Senin 14 Agustus 2023. Di persidangan terungkap, terdakwa disuruh melakukan perambahan hutan oleh Ediko (DPO) dengan gaji Rp 5.000.000/ bulan.
Sesuai agenda, JPU Nurul Annisa SH menghadirkan saksi Rian dan Disla untuk didengar keterangannya di persidangan. JPU menanyakan kepada saksi Rian, siapa yang menyuruh terdakwa membuka kawasan hutan. “Ediko statusnya DPO, sudah bekerja selama 3 bulan dengan gaji diterima terdakwa sebesar Rp 5.000.000 perbulan sebagai operator alat berat,” ujar saksi Rian.
Hakim Hendri Diputra Nainggolan menanyakan berapa hektar yang sudah ditanami sawit.”Hampir semua pak dari 70 hektar, sudah ditanami sawit kecil,” sebut saksi.
Saksi Rian merupakan Kanit Tipidter Polres Rohul mengaku sudah memanggil Ediko sebanyak dua kali namun tidak ditanggapi. “Kami sudah mengirimkan dua kali surat panggilan kerumahnya,namun tidak ditanggapi sehingga statusnya DPO,”ujarnya.
Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang pertanyakan mengapa kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan sesuai SK 0903. “Kami sudah lakukan wawancara dan peninjauan lokasi sesuai titik koordinat. Mengambil titik koordinat dengan 903 masuk dalam kawasan hutan dengan jarak sekitar 500 meter dari terdakwa melakukan aktivitas” ujarnya.***(achir)