BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian perpanjang masa penahanan Totar Siagian Terdakwa perambahan hutan di Rokan IV Koto. Diketahui masa penahanan terdakwa Totar Siagian berakhir pada Senin 23 Oktober 2023.
Hal ini dikatakan, Humas PN Pasir Pangaraian Geri Caniggia SH MKn kepada bertuahpos.com, Senin 23 Oktober 2023. Dikatakannya, untuk perkara yang ancaman hukumnya 10 tahun dapat diperpanjang di Pengadilan Tinggi Riau, 10 hari sebelum masa habis penahanan pihak Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian sudah melakukan perpanjangan penahanan.
“Masa penahanan Pengadilan Negeri mulai 30 hari, jika belum selesai dapat diperpanjang 60 hari, kemudian diajukan perpanjangan melalui Ketua Pengadilan Tinggi selama 30 hari kedepan, dan maksimal 30 hari kedepannya lagi, semua sudah tertuang dalam KUHAP 24 sampai 30,” ujar Geri.
Syarat perpanjangan masa penahanan, dikatakannya, tidak semua perkara yang dapat diperpanjang hanya perkara dengan ancaman 10 tahun.
Ketika ditanya, sidang pada 16 Oktober Duplik dari PH terdakwa, selanjutnya putusan 16 November.”Dikarenakan Waka PN Pasir Pangaraian, Abdi Dinata Sebayang selaku ketua majelis hakim,sedang menjalani Diklat,sedangkan syarat jika hakim digantikan itu jika hakim sedang berhalangan tetap seperti pindah tugas atau sebagainya,” sebut Geri.
Untuk diketahui, dalam tuntutan yang dibacakan JPU Nurul Annisa, Senin 02 Oktober 2023. Menyatakan Terdakwa Totar Siagian als Gian terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 92 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah di ubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Totar Siagian als Gian, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) Unit EXCAVATOR Merk KOMATSU PC 200-6 dirampas untuk negara.***(achir)