BERTUAHPOS.COM (BPC,) BATUSANGKAR– Pansus Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) DPRD Kabupaten Tanah Datar temukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembebasan lahan yang terkena dampak pelaksanaan proyek di Nagari Lubuak Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar.
Hal ini diketahui setelah anggota Pansus memanggil sejumlah masyarakat yang menerima dana ganti rugi lahan ke gedung DPRD pada senin (15/02) di Batusangkar.
“Sejumlah pemilik tanah merasa diperlakukan tidak adil dan ada dugaan jika dana tersebut tidak diberikan tepat sasaran,” ujar anggota Pansus PLTMH Syamsul Bahri di sela sela rapat pansus.
Lanjutnya, dalam proses pembayaran pembebasan lahan ini ada masyarakat yang dipotong hingga Rp50 juta.
“Jika ini memang terjadi, kami akan memanggil pihak terkait yang ikut dalam pembebasan lahan proyek PLTMH ini,” ujar politisi partai Golkar ini.
Sementara itu, apa yang dikatakan anggota pansus dalam pertemuan tersebut diakui oleh beberapa orang masyarakat jika nominal yang ada didalam kesepakatan tidak sesuai dengan yang mereka terima.
“Didalam daftar ganti rugi milik saya seharusnya menerima Rp180 juta, namun saya hanya diberikan uang sejumlah Rp120 juta itupun tidak melalui rekening,” ujar Erman alias Enek (50) warga Lubuk Jantan yang merasa dirugikan.
Hal senada juga disampaikan oleh Is Sugianto (34) yang juga mengakui jika iapun tidak menerima sesuai dengan yang tertera didalam daftar kesepakatan yang diterimanya di kantor Wali nagari Lubuk Jantan.
“Didalam daftar tertulis Rp193 juta namun yang saya terima cuma Rp185 juta pak,” jelas Is.(doy)