BERTUAHPOS.COM, JAKARTA — Menkopolhukam Mahfud MD kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate tidak ada politisasi hukum.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo, dan hal ini cukup menyita perhatian politisi termasuk Mahfud MD.
“Saya pastikan tidak ada politisasi hukum karena saya ngikutin kasus ini dari awal,” ujar Mahfud MD kepada awak media saat ditemui di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis 18 Mei 2023.
Mahfud MD turut menegaskan bahwa Johnny G Plate yang merupakan Sekjen Partai Nasdem, tak ada hubungan dengan Parpol. Hal ini, kata dia, murni penindakan hukum.
Mahfud MD pun meminta kepada semua pihak untuk berpikir positif dari kasus ini. “Mari kita berpikir positif saja,” tuturnya.
“Ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai terbuka di pengadilan,” kata Mahfud.
Terkait hal ini, dia menegaskan sudah memastikan kepada Kejaksaan Agung bahwa penetapan Johnny sebagai tersangka tidak berhubungan dengan intervensi maupun manuver politik.
Kasus yang menjerat Johnny G Plate yakni proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4.
Termasuk 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika yang juga diduga mangkrak.
“Mangkrak dan belum ada barangnya, yang ada pun mangkrak,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022 pada Rabu 17 Mei 2023. Kerugian negara akibat korupsi itu disebut mencapai Rp8,32 triliun.***