BERTUAHPOS.COM, JAKARTA — Menkopolhukam Mahfud MD merespon penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka.
Mahfud MD minta kepada publik untuk bersabar dan menunggu perkembangan proses hukum yang kini tengah berjalan terhadap Johnny G Plate.
Dia juga berjanji akan terus mengawal kasus dugaan korupsi Johnny G Plate sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. Hal ini disampaikan Mahfud MD melalui Twitternya @mohmahfudmd.
“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal,” katanya.
Lewat unggahan itu, Mahfud MD juga mengatakan bahwa Kejagung telah berhati-hati dalam menangani kasus korupsi BAKTI Kominfo, “termasuk akhirnya menetapkan Johnny sebagai tersangka.”
“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik,” tambahnya.
Mahfud MD meyakini bahwa Kejagung telah mengantongi 2 alat bukti kuat hingga menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.
Apabila Kejaksaan menunda penetapan tersangka itu, manakala telah mengantongi 2 alat bukti yang kuat, maka itu justru bertentangan dengan hukum.
Dia menyebut penetapan tersangka itu menunggu waktu yang tidak singkat karena penyidik memerlukan waktu kembali mengecek dan mendalami kasus agar penetapan tersangka Johnny tidak menjadi isu politik.
“Saya katakan, hati-hati, ini ada unsur politiknya, beririsan;tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, dua alat bukti cukup, dan anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan. Sebenarnya, ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik,” ujar Mahfud MD saat berada di Pekanbaru Rabu 18 Mei 2023.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu, menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 8,32 triliun.***