BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Satpol PP Pekanbaru akan menindak lapak-lapak yang didirikan di pinggir jalan.
Hal ini dikarenakan pembangunan kios-kios tersebut melanggar peraturan daerah (Perda) Pekanbaru.
“Lapak-lapak yang dibangun di pinggir jalan itu sudah jelas melanggar aturan. Kita akan terus melakukan penertiban,” kata Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis 26 Januari 2023.
Ia mengimbau para pedagang untuk tidak mendirikan kios di pinggir jalan.
Selain melanggar peraturan, keberadaan kios-kios tersebut dapat membahayakan kendaraan dan mengganggu ketertiban.
“Itukan bisa berbahaya. Nanti kalau ada orang bawa mobil sambil mabuk, bisa-bisa kena tabrak,” tuturnya.
Ia mengatakan bahwa Satpol PP akan terus melakukan razia rutin.
Satpol PP Pekanbaru juga terus menyadarkan para pedagang dan memperingatkan mereka untuk berjualan di tempat yang telah ditentukan.