BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dari pengembangan penggrebekan narkoba di Perumahan Grand Baffanda, Tenayan Raya, Pekanbaru pada awal Januari 2023 lalu.
Polda Riau mengamankan 4 pelaku, yakni IRF, NIA, AFR dan LEO.
Dari penggrebekan narkoba di Perumahan Grand Baffanda ini, polisi juga mengamankan 20 kg sabu dan 20 ribu pil ekstasi.
Aparat kepolisian pada awalnya hanya menangkap dua tersangka IRF dan NIA.
Namun selanjutnya menyebabkan penangkapan kembali dua tersangka lainnya.
Dan siapa sangka pengendali dari bisnis barang haram ini adalah seorang narapidana yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
“IRF, NIA dan AFR sebagai kurir. Sedangkan tersangka 1 lagi yang ditangkap LEO sebagai pengendali. Jadi LEO ini merupakan narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru,” tutur Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis 26 Januari 2023.
Hal ini terungkap setelah IRF dan NIA mengakui bahwa mereka baru saja mengambil barang ilegal tersebut dari tempat homestay di Pekanbaru atas perintah LEO.
“LEO ini memberi perintah kepada IRF dan NIA melalui komunikasi whatsapp dengan menggunakan sandi 21. LEO kemudian memberikan instruksi kepada IRF dan NIA untuk mengantarkan 10 kg sabu dan 10 ribu ekstasi kepada seseorang yang menjemputnya, kemudian keduanya menerima upah sebanyak Rp5 juta,” terangnya.
Mereka kemudian mencari kurir lainnya dan berhasil menangkap AFR di depan masjid di daerah Jalan Parit Indah, AFR menerima perintah dari BOB yang saat ini berstatus DPO untuk menerima 10 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi.
“Kemudian pada tanggal 10 januari 2023 yang lalu, tim mengamankan tersangka LEO dari Lapas dan bersamanya diamankan 1 buah kartu debit dan juga 1 unit handphone bersamanya di dalam Lapas tersebut,” tutupnya.