BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Laman Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dirilis pada Rabu 4 Oktober 2023 pukul 12.30 WIB mengkategorikan indeks kualitas udara di tiga kabupaten di Provinsi Riau dalam kategori tidak sehat.
Perawan, Kabupaten Siak menurut jaringan ISPU KLHK, berada di peringkat ke-9 dalam daftar daerah dengan kualitas udara buruk di seluruh Indonesia, dengan indeks standar pencemaran udara (ISPU) 130 PM2,5 atau tidak sehat.
Kota Dumai berada di peringkat ke-11 dengan indeks standar pencemaran udara (ISPU) 109 PM2.5 atau sama-sama tidak sehat.
Kota Pekanbaru juga berada di peringkat ke-13 dengan indeks standar pencemaran udara (ISPU) 105 PM2.5.
Tingkat kualitas udara yang dikategorikan tidak sehat dianggap berbahaya bagi manusia, hewan, dan tumbuhan.
Menurut Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ISPU adalah angka non-instrumental yang digunakan untuk menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi tertentu, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan organisme hidup lainnya.
Perhitungan ISPU didasarkan pada pengukuran tujuh parameter pencemaran udara yaitu PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran parameter polusi udara dilakukan di 72 stasiun di setiap wilayah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, rentang ISPU 0-50 berarti kualitas udara baik, 51-100 berarti kualitas udara sedang, 101-200 berarti kualitas udara tidak sehat yang berbahaya bagi manusia, tumbuhan, dan hewan.
Selanjutnya, kualitas udara yang sangat tidak sehat pada rentang 201-300 dapat meningkatkan risiko kesehatan bagi populasi yang sensitif.
Di sisi lain, kualitas udara berbahaya di atas 300 dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius dan memerlukan perawatan segera.