BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau resmi membuka pendaftaran untuk petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran Pantarlih dibuka mulai tanggal 13 hingga 19 Juni 2024.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menekankan pentingnya peran petugas Pantarlih dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Petugas Pantarlih memegang peranan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih, yang bertujuan untuk memastikan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) akurat dan mutakhir,” ujarnya.
Rusidi menjelaskan bahwa tugas Pantarlih meliputi pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di wilayah kerja masing-masing.
“Tugas Pantarlih mencakup pencocokan dan penelitian data pemilih di setiap wilayah kerja masing-masing, serta memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan,” tambahnya.
Untuk menjadi petugas Pantarlih, calon harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak menjadi anggota partai politik atau telah keluar dari partai politik minimal lima tahun.
“Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran petugas Pantarlih sudah dibuka hingga 19 Juni mendatang,” ungkap Rusidi.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menambahkan bahwa petugas Pantarlih yang terpilih akan dilantik pada 24 Juni 2024.
“Jadwal pembentukan Pantarlih dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih pada tanggal 13 hingga 17 Juni 2024, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih pada tanggal 13 hingga 19 Juni 2024, dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon Pantarlih pada tanggal 14 hingga 20 Juni 2024, kemudian pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih pada 21 hingga 23 Juni 2024, dan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih pada 23 Juni 2024. Pelantikan Pantarlih dilaksanakan secara serentak pada 24 Juni,” jelasnya.
Nugroho juga menyebutkan bahwa Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Riau membutuhkan 18.048 petugas Pantarlih yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
“Pantarlih ini akan bertugas selama satu bulan, mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024,” katanya.
Ia mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Pantarlih dengan mendatangi PPS desa/kelurahan setempat.
“Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk mendukung kelancaran Pilkada 2024,” tutup Nugroho.