BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Citra Dewi SKM, Kepala Puskesmas Kampar Kiri Hulu tahun 2014-2021, dituntut selama 4,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan yang merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar.
Selain Citra Dewi, salah seorang staff Puskesmas Kampar Kiri Hulu, yang baru diangkat menjadi PNS, Deffi Amelia Amd, juga dituntut hal yang sama dengan tuntutan 2,5 tahun penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar, K Ario Utomo Hidayatullah SH, pada persidangan yang digelar Senin 14 Agustus 2023 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, disebutkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain tuntutan 4,5 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa Citra Dewi dan Deffi Amelia, membayar denda sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti, namun dengan jumlah yang berbeda.
Terdakwa Citra Dewi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.616.757.000, sementara terdakwa Deffi Amelia dituntut membayar denda sebesar Rp76.088.000. Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap para terdakwa tidak dapat membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing untuk Terdakwa Citra Dewi selama dua tahun penjara, terdakwa Deffi Amelia selama satu tahun.
Sesuai dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, perbuatan kedua terdakwa bermula tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018, Pemerintah Kabupaten Kampar menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sebesar Rp2.824.190.000 dan realisasi sebesar Rp. 2.794.420.000.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan menyatakan tujuan khusus dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) : a. Menyediakan dukungan dana operasional program bagi Puskesmas, untuk pencapaian program kesehatan prioritas nasional., b. Menyediakan dukungan dana bagi penyelenggaraan manajemen Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam pelaksanaan program kesehatan prioritas nasional dan c. Mengaktifkan penyelenggaraan manajemen Puskesmas mulai dari perencanaan, penggerakan/pelaksanaan lokakarya mini sampai dengan evaluasi.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non fisik bidang kesehatan TA 2017 dalam Pasal 3 huruf a menyatakan BOK sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a utamanya diarahkan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif di setiap jenjang pelayanan kesehatan, meliputi: a. Bantuan operasional kesehatan (BOK) untuk puskesmas. Dan hal yang sama juga disebutkan didalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non fisik bidang kesehatan TA 2018 dalam Pasal 3 huruf a menyatakan BOK sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a utamanya diarahkan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif di setiap jenjang pelayanan kesehatan, meliputi: a. Bantuan operasional kesehatan (BOK) untuk puskesmas.
Bahwa BOK diarahkan untuk mendekatkan tenaga kesehatan kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat melalui mobilisasi kader kesehatan untuk berperan aktif dalam membangun kesehatan. Penggunaan BOK untuk Operasional upaya kesehatan dan kegiatan manajemen sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, Serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016.
Namun kenyataannya, bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara tidak transparan.
Kemudian, ada penyimpangan pengelolaan dana BOK dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggung jawaban palsu. Lalu, memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu, serta memalsukan tanda tangan penerima BOK.****