BERTUAHPOS.COM — Hukuman 12 tahun untuk Bharada E jadi kontoversial. Publik bicara soal prinsip keadilan, mengingat dia adalah titik kunci terungkapnya kebusukan Ferdy Sambo.
Jaksa penuntut menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Bharada E, pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J. Richard Eliezer yang merupakan faktor yang memberatkan.
Namun, penuntutan tersebut menjadi kontroversial karena pentingnya kesaksian Barada E. Tanpa Barada E, pembunuhan Briptu J, yang diduga didalangi oleh mantan perwira polisi Ferdy Sambo, tidak akan pernah terungkap.
Sementara itu, terdakwa lain seperti Putri Kandrawati dan Kuat Maruf, yang diduga terlibat dalam konspirasi tersebut, hanya dituntut delapan tahun penjara.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan bahwa sebagai accessory to justice, yaitu pelaku kejahatan yang membantu mempublikasikan kejahatan, terdakwa Richard seharusnya mendapatkan ancaman hukum yang lebih berat.
“Kami (LPSK) sangat menyesalkan tuntutan dari penuntut umum ini. Bahwa terdakwa Richard sebagai justice collaborator, kami (LPSK) rekomendasikan untuk dituntut ringan, karena telah membantu mengungkap kebenaran peristiwa pembunuhan Brigadir J ini,” katanya, dikutip Kamis, 19 Januari 2022.
Dari tuntutan yang diajukan oleh JPU, terlihat bahwa pertimbangan yang diajukan LPSK tidak diindahkan dengan tuntutan yang lebih ringan dari JPU.
Bahkan, Putri Candrawati, yang permohonan kerja samanya ditolak oleh LPSK, menerima hukuman yang lebih ringan, yaitu delapan tahun penjara.
“Itu yang sangat kami sesalkan sekali. Seperti tidak ada pertimbangan dari kami (LPSK) yang menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam melakukan penuntutan,” terang Susi.
Banyak netizen di media sosial juga mempertanyakan logika dari tuduhan tersebut. Politisi PSI Grace Natalie menulis di Twitter bahwa Barada E adalah rekan dalam memperjuangkan keadilan.
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, bereaksi dengan sinis setelah mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Setelah diminta oleh tim hakim untuk mempersiapkan pembelaan dalam waktu seminggu, yang akan dibacakan pada hari Rabu, 25 Juni, Ronny menganggap bahwa tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tidak beralasan.
Namun, tim pembela menghormati permintaan JPU dan menyetujui perintah hakim untuk menyiapkan nota pembelaan.***