BERTUAHPOS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Dr. Siswanto, SH.MH, hadir sebagai narasumber dalam acara Peningkatan Kapasitas bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua BPD se-Provinsi Banten Tahun 2024.
Acara yang bertema “Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa” ini berlangsung di Hotel Grand Horison Serpong, Kota Tangerang, Senin 5 Agustus 2024.
Turut hadir dalam acara tersebut Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, M.Sc., Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH., MH., Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Kapolda Banten Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto yang diwakilkan, Inspektorat Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara, S.Sos., DPMPD Provinsi Banten Dr. Dra. Hj. Siti Ma’ani Nina, M., Ketua APDESI Provinsi Banten Uhadi, SH., dan Ketua Umum DPP Desa Bersatu Muh. Asri Anas. Acara tersebut diikuti oleh 1200 peserta yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa se-Provinsi Banten.
Dr. Siswanto, SH.MH, dalam paparannya menyampaikan materi tentang “Jaksa Jaga Desa Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme”.
Dr Siswanto menekankan pentingnya pengawalan, pendistribusian, dan pemanfaatan Dana Desa melalui program tersebut.
“Program Jaksa Jaga Desa memberikan pendampingan, pengawalan, dan pengoptimalan pengelolaan dana desa, serta meminimalisasi permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” ungkap Dr. Siswanto.
Menurutnya, dalam program Jaksa Jaga Desa, perlu dilakukan pengawasan dalam beberapa aspek, seperti ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, dan pengawasan organisasi masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat.
Selain itu, pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat juga menjadi perhatian penting untuk mencegah penyalahgunaan dan penodaan agama.
“Kenali hukum, jauhi hukuman. Agar terwujud pemerintahan desa yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Dr. Siswanto.
Program ini juga mencakup Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang ditujukan untuk keluarga miskin non-PKH/BPNT, yang mencakup mereka yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata, serta memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Program “Jaksa Jaga Desa” diharapkan menjadi bentuk kepedulian dan partisipasi aktif Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum dalam membantu para kepala desa dan perangkat desa memahami penggunaan keuangan desa yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak terjerumus dalam masalah tindak pidana korupsi.