BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Jumat (22/01/2016), harga daging sapi di Ibu Kota Provinsi Riau, Pekanbaru meroket hingga Rp 140 ribu per kilogram (kg). Kenaikan harga ini disebut imbas dari penerapan PPn 10 persen pemerintah terhadap sapi impor.
Saat dikonfirmasi hal ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengakui kenaikan harga daging sapi. “Pantauan kita memang harga sapi naik signifikan, seperti Pasar Cik Puan harga daging Rp 120 ribu per kg, bahkan di Pasar Dupa sampai Rp 140 ribu per kg,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman kepada kru bertuahpos.com, Jumat (22/01/2016).
Namun kata Irba tidak semua pasar harga daging melejit. Seperti di Pasar Sail harga daging sapi potong masih normal Rp 110 per kg. “Jadi ini pedagang latah, menaikkan harga sepihak,” kata Irba.
Irba menyayangkan hal ini. Pasalnya penerapan PPn 10 persen diterapkan untuk sapi impor. “Ini yang kita heran hitungannya bagaimana. Sekarang BBM turun, harga spare part pajak 0 persen. Jadi kalau pun sapi di datangkan dari Lampung atau Sumbar (Sumatera Barat) yang membuat harga mahal di mana?,” tanya Irba.
Saat ini Disperindag Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau untuk melayangkan surat berisi meminta arahan intervensi harga. “Karena kita menilai kenaikan harga sudah 20 persen, jadi sesuai aturan pemerintah boleh intervensi. Jadi jangan salahkan kami, kalau nanti intervensi untuk menstabilkan harga bisa saja Rp 80 ribu per kg,” tegasnya.
Irba berharap agar pedagang maupun penyuplai daging sapi untuk menahan diri tidak menaikkan harga sepihak. “Kita yakin ini latah, dan ada spekulasi harga. Disaat BBM turun harga daging malah naik, ini kita nilai ada pihak yang mencari untung sepihak,” tambahnya.
Sebelumnya Rahmad, pedagang di Pasar Cik Puan menyampaikan pedagang mau tidak mau memang terpaksa menaikkan harga. “Modalnya kita tinggi, tidak mungkin kalau harga tidak dinaikkan,” katanya. Rahmad mengatakan kenaikan harga imbas dari penerapan PPn 10 persen untuk sapi impor. ( baca : Konsumen Mulai Lari, Daging Sapi di Pekanbaru Melejit)
Rahmad mengatakan akibat kenaikan harga itu, konsumen mulai berkurang. Pelanggan yang bisa diandalkan hanya pemilik kedai nasi, bakso, atau sate. “Jumlah pembeliannya juga konsumen jauh berkurang. Biasanya sehari jual 100 kilo habis, sekarang 50 kilo payah habisnya,” keluh Rahmad.
Seperti yang diketahui pemerintah mengeluarkan kebijakan PPn 10 persen daging sapi impor. Kemudian kebijakan tersebut dinilai berpeluang menggagalkan upaya pemerintah untuk menurunkan harga daging sapi di tingkat konsumen.
Pengenaan PPn sebesar 10% tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 31 Desember lalu, dan disubjekkan pada pengusaha kena pajak (PKP).
Permenkeu 267/2015 tersebut mengatur tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Beleid tersebut berlaku mulai 8 Januari 2016. (Riki)