BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Jelang akhir pekan, harga daging sapi yang dijual pedagang di Kota Pekanbaru melejit. Dari normalnya Rp 100 ribu sampai Rp 110 ribu per kg, kini naik jadi Rp 120 per kg.
Hal ini sangat dikeluhkan pedagang, pasalnya kenaikan harga sapi ini otomatis membuat konsumen lari. Seperti yang disampaikan seorang pedagang di Pasar Cik Puan Pekanbaru, Rahmad kepada kru bertuahpos.com. “Jauh naik harganya sekarang, sudah Rp 120 per kilo,” katanya, Jumat (22/01/2016).
Rahmad menuturkan para pedagang eceran di Pasaran mau tidak mau menyesuaikan harga. Pasalnya modal yang dikeluarkan lebih tinggi dari biasanya. “Kenaikan 10 persen, tidak mungkin harga tidak dinaikkan. Kita modalnya sudah tinggi,” sebutnya.
Hal yang sama dituturkan Ando, pedagang Pasar Cik Puan. Dirinya menyebut untuk mengakali kerugian, pedagang terpaksa mengurangi pembelian daging. “Biasanya 100 kilo sekarang kita batasi, paling 50 kilo. Itu saja sudah susah menghabiskannya,” kata Ando.
Ando mengatakan saat ini pembeli didominasi pemilik rumah makan ketimbang rumah tangga. “Kalau ibu rumah tangga sudah milih-milih. Yang masih tetap pelanggan pemilik kedai nasi, sama bakso,” katanya.
Namun kendati masih banyak pembeli dari kedai nasi atau jajanan kuliner lainnya. Tetap saja kenaikan harga berimbas pada jumlah pembelian. “Kebanyakan belinya setengah dari biasanya. Kalau sekarang paling Lima kilo biasanya 10 kilo,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan PPn 10 persen daging sapi impor. Kemudian kebijakan tersebut dinilai berpeluang menggagalkan upaya pemerintah untuk menurunkan harga daging sapi di tingkat konsumen.
Pengenaan PPn sebesar 10% tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 31 Desember lalu, dan disubjekkan pada pengusaha kena pajak (PKP).
Permenkeu 267/2015 tersebut mengatur tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Beleid tersebut berlaku mulai 8 Januari 2016. (Riki)