BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru menggrebek sebuah rumah di Jalan Guna Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Rumah tersebut diduga menjadi tempat penampungan ilegal untuk warga negara asing (WNA) Rohingya yang mengungsi di Kota Pekanbaru. Sebanyak 59 orang etnis Rohingya ditemukan di dalam rumah tersebut.
“Ya, benar ada sebuah rumah di Pekanbaru yang menjadi tempat penampungan ilegal warga Rohingya,” jelas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, pada Selasa 05 Maret 2024.
Meskipun beredar informasi bahwa WNA Rohingya tersebut disekap, pihak kepolisian membantah hal tersebut.
“Mereka bukan disekap, tapi rumah tersebut menjadi tempat penampungan ilegal. Dalang di balik peristiwa ini masih kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Bery menjelaskan bahwa setelah dilakukan pendataan, 59 warga etnis Rohingya yang berada di tempat penampungan ilegal tersebut dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
“Setelah dilakukan pendataan, ada 59 orang warga Rohingya yang ada di dalam rumah tersebut dan sudah kita bawa ke Rudenim Pekanbaru,” tambahnya.