BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Presiden RI Joko Widodo, sebelumnya meminta aparat penegak hukum “menggigit” dengan keras oknum yang memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 guna memperkaya diri sendiri. Namun di Kabupaten Kepulauan Meranti, “gigitan” terhadap oknum tersebut tidak sekuat “gigitan” terhadap oknum kepala desa yang korupsi dana APBDesa.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Selasa 15 Februari 2022, hanya menuntut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto, MKes, selama satu tahun tiga bulan penjara. dr Misri Hasanto dinilai terbukti korupsi sebanyak 3.000 alat rapid tes covid 19 senilai Rp358.899.000.
Perbuatan terdakwa dr Misri Hasanto dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan terhadap Kepala Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Penti Kurniawan. Penti Kurniawan 10 Januari 2022 lalu dituntut selama dua tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 senilai Rp208 juta.
JPU dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menyatakan Penti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Terkait tuntutan ringan terhadap dr Misri Hasanto ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hamiko SH, yang dikonfirmasi bertuahpos.com Rabu 16 Februari 2022, mengatakan Tim Penuntut Umum tetap mengedepankan Obyektifitas dalam melakukan penuntutan berdasarkan proses pembuktian di persidangan. “Selain itu terdakwa juga sedang di proses di perkara yang lain yang dalam waktu dekat juga akan masuk ke persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkannnya, pertimbangan Penuntut Umum sebagaimana telah disampaikan didalam tuntutan terdiri dari pertimbangan yang memberatkan dan pertimbangan yang meringankan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 194.900.798, perbuatan terdakwa dilakukan pada masa pandemi covid-19, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujarnya.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, erdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya, terdakwa telah membayar seluruh Kerugian Keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa diketahui, perbuatan dr Misri Hasanto, bermula, adanya Surat Edaran Nomor: HK.02.01/Menkes/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Bandar Udara dan Pelabuhan Laut dalam rangka kehidupan masyarakat Produktif dan aman dari VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Dalam surat itu disebutkan, Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan Rapid tes Penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten- kota. Hal ini menyebabkan adanya penumpukan stock barang AlatRapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru.
Kemudian saksi Drs. Sarifuddin Saragih selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru mengirimkan surat kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nomor: PM.03.01/4/1229/2020 tangal 16 September 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan, dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru akan mengadakan rapid test covid-19 dengan sasaran masyarakat Pelabuhan Tanjung Harapan Selat Panjang.
Jadwal disesuaikan dengan permohonan instansi terkait dan dalam surat tersebut juga disampaikan permohonan dari KKP Kelas II Pekanbaru agar dibantu tenaga kesehatan sebagai pelaksana.
Bahwa Bupati Kepulauan Meranti selaku Ketua Satgas covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti setelah menerima surat KKP Kelas II Pekanbaru nomor: PM.03.01/4/1229/2020 tangal 16 September 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan tersebut memberitahukan kepada terdakwa untuk menindaklanjuti program yang ditawarkan KKP Kelas II Pekanbaru.
Kemudian atas dasar pemberitahuan dari Bupati Kepulauan Meranti tersebut, terdakwa menyurati KKP Kelas II Pekanbaru dengan surat nomor: 440/DINKES-SEKRT/927 tanggal 21 September 2020 perihal permintan rapid test kepada KKP Kelas II Pekanbaru dengan memberikan data dengan sasaran sebanyak 2.276 orang yang terdiri dari, Dinas Kesehatan 62 orang, RSUD 450 orang, UPT Puskesmas 450 orang, Polres Kep. Meranti 300 orang, Kantor KKP Selatpanjang 6 orang, Kantor KSOP Selatpanjang 60 orang, Kantor Pelindo Selatpanjang 14 orang, Satpol PP Meranti 248 orang, Kantor Lapas Selatpanjang 350 orang, warga sekitar Pelabuhan 250 orang, Kantor Bea Cukai Selatpanjang 25 orang, Kantor Imigrasi Selatpanjang 41 orang, Danramil Tebing Tinggi 20 orang.
Bahwa data-data tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya, karena dibuat oleh terdakwa tanpa melalui pendataan kepada instansi-instansi yang membutuhkan. Berdasarkan surat dari terdakwa, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru menindaklanjuti dengan mengirimkan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan jumlah 2.000 pcs dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM melalui Koordinator Wilayah Kerja Selatpanjang pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, penerimaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Koordinator wilayah Kerja Pelabuhan Selatpanjang kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor: KN. 02.07/1/778/2020 tanggal 23 September 2020.
Kemudian terdakwa kembali menyurati Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dengan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/1062 tanggal 05 November 2020 perihal permintaan alatrapid test kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru dengan jumlah 500 pcs, atas permintaan tersebut Kepala KKP kelas II Pekanbaru mengirimkan lagi alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgMdengan jumlah 500 pcs.
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali menyurati Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dengan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/1257 tanggal 21 Desember 2020 perihal permintaan rapid test sebanyak 500 kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, atas permintaan tersebut Kepala KKP kelas II Pekanbaru mengirimkan lagi alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgMdengan jumlah 500 pcs.
Bahwa total alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgMyang diterima oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dari Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru berjumlah sebanyak 3.000 pcs dengan harga satuan Rp. 119.633, sehingga harga keseluruhan sebesar Rp358.899.000.
Setelah terdakwa menerima alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19, terdamwa tidak menyimpannya di tempat yang seharusnya akan tetapi menyimpannya di ruang kerja terdakwa, serta tidak dilaporkan dan dicatatkan sebagai aset persediaan barang milik daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti. Hasil penyidikan sebelumnya terdakwa menjualnya kepada warga Rp 150 ribu (1 pcs) bahkan ada yang lebih itu. (bpc17)