BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Per 1 Juli 2023, pedagang yang ingin membuat QRIS sudah dikenakan biaya. Selain itu, juga ada biaya administrasi atau biaya settlement.
Dengan demikian, bertransaksi di QRIS juga sudah dikenakan biaya sebesar 0,3 persen yang diberlakukan kepada para pedagang. Hal ini ditetapkan berdasarkan peraturan Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Merchant Aggregator InterActive QRIS, BI menetapkan biaya pembuatan QRIS yaitu sebesar Rp30 ribu.
MDR adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pedagang kepada Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Namun, pedagang dilarang menambahkan biaya tersebut ke konsumen atau pembeli.
Selain itu, biaya MDR yang dikenakan untuk setiap transaksi bervariasi tergantung jenis transaksi yang dilakukan.
Untuk transaksi regular, biaya MDR sebesar 0,7 persen, transaksi pendidikan sebesar 0,6 persen, dan transaksi di SPBU sebesar 0,4 persen.
Namun, untuk transaksi bantuan sosial, tidak ada biaya MDR yang dikenakan alias gratis.
Biaya settlement atau biaya admin juga bervariasi tergantung pada besaran transaksi. Settlement merupakan transfer dana ke rekening pedagang untuk satu kali transfer dalam satu hari.
InterActive QRIS memberlakukan biaya admin sebesar Rp2 ribu per settlement untuk transaksi dengan nilai antara Rp25 ribu hingga Rp49.999, khusus untuk Bank BCA, BRI, dan Mandiri.
Sedangkan untuk transaksi dengan nilai Rp50 ribu ke atas, dikenakan biaya admin sebesar Rp3 ribu.
Perlu diketahui bahwa dana hasil pembayaran melalui QRIS setelah dipotong biaya-biaya tersebut akan otomatis masuk ke rekening pedagang yang telah didaftarkan dalam waktu paling lambat dua hari setelah transaksi berhasil.
Proses pencairan dana akan dilakukan pada hari dan jam kerja, tidak dapat dilakukan pada hari libur atau cuti bersama.***