BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – IA atau Ivan Copet (21) ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sukajadi, Kota Pekanbaru saat berada di Jalan Wolter Mongosidi, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Selasa 8 Agustus 2023.
Ivan Copet merupakan spesialisasi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dia sudah melancarkan aksinya di 82 tempat kejadian perkara (TKP).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban dengan inisial MF, seorang karyawan swasta pada bulan November 2022 lalu.
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat BM 5649 AAH yang saat itu diparkir di depan gerai ATM RS Eria Bunda, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru,” ujar Kompol Daud, didampingi oleh Kanit Reserse Kriminal, IPTU Santo, saat mengadakan konferensi pers pada Rabu 23 Agustus 2023 pagi.
Dan berdasarkan laporan MF, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, IPTU Santo Morlando beserta tim operasional melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah melalui penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku terlibat dalam 82 aksi Curanmor di berbagai Tempat Kejadian Perkara di wilayah hukum Polresta Pekanbaru,” tambah Kompol Daud.
Selanjutnya polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Sepeda Motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BM 5649 AAH, 1 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Sepeda Motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BM 5649 AAH, serta 2 Kunci Kontak Sepeda Motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BM 5649 AAH.
“Sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BM 5649 AAH milik korban telah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah, dan saat ini penadah tersebut sedang diburu oleh petugas,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 5 dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tutup Kapolsek.