BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Arvina Wulandari SKM MKes binti Zainal Arifin, Bendahara Umum RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar Selasa 30 Mei 2023, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa bersama-sama dr Wira Dharma, Direktur RSUD Bangkinang TA. 2017 dan dr. Andri Justian, Sp.PD selaku Direktur RSUD Bangkinang TA. 2018 melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp6,9 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar, Haris Jasmana SH, yang dibacakan di hadapan majelis hakim, disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan bulan Januari 2017 s/d bulan Desember 2018. Perbuatan bermula BLUD RSUD Bangkinang menetapkan ambang batas dalam RBA TA 2017 dan 2018 sebesar 10 persen dari biaya operasional yang ditetapkan. Direktur RSUD Bangkinang TA 2018 menyetujui RBA Perubahan tanggal 3 September 2018 yang menganggarkan Biaya Operasional senilai Rp 36.498.882.662. Anggaran Biaya Operasional tersebut melebihi ambang batas yang ditetapkan dalam RBA sebesar 10%.
Biaya Operasional pada RBA Perubahan TA 2018 dianggarkan sebesar Rp 36.498.882.662 atau meningkat sebesar 14,06 dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 32.000.000.000 sehingga melampaui ambang batas sebesar 4,06% (14,06%-10,00%).
Selain itu, Direktur RSUD Bangkinang TA 2017 dan Direktur RSUD Bangkinang TA 2018 tidak menyampaikan RBA (awal dan perubahan) yang telah disusun kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga tidak melalui proses penelaahan dan pembahasan oleh TAPD sesuai dengan Pasal 77 Permendagri Nomor 61 tahun 2007 dan RBA yang telah dilakukan penelaahan oleh TAPD, disampaikan kepada PPKD untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, sesuai dengan Pasal 78 Permendagri Nomor 61 tahun 2007.
Lebih lanjut lagi, Direktur BLUD RSUD Bangkinang TA 2017 dan 2018 tidak menyesuaikan RBA (awal dan perubahan) setelah Peraturan Daerah APBD dan APBD Perubahan ditetapkan, untuk ditetapkan menjadi RBA definitif, sehingga penyusunan DPA dan DPPA BLUD RSUD Bangkinang tidak berdasarkan RBA Definitif.
RBA definitif merupakan dokumen RBA yang telah disesuaikan dengan APBD dan APBD Perubahan dan dipakai sebagai dasar penyusunan DPA dan DPPA BLUD untuk diajukan kepada PPKD.
Akibat perbuatan ini, BPK menghitung terdapat kerugian negara sebesar Rp6.992.246.181.
Usai mendengar dakwaan JPU, sidang kemudian ditunda Selasa depan unruk mendengar keterangan saksi.***