BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Banyak pihak di Provinsi Riau mempertanyakan sikap Pemprov Riau yang menyalurkan sejumlah APBD untuk lembaga vertikal. Kucuran dana itu tidak sedikit, bahkan hingga ratusan miliaran. Namun hal ini tidak menjadi persoalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
Koordinator Wilayah II Korsugah KPK, Abdul Haris mengatakan, soal bantuan daerah menggunakan APBD itu diperbolehkan. Sebab sudah ada Permendagri yang mengatur menunai masalah ini. “Dalam Permendagri kan juga dibolehkan instansi vertikal dibantu oleh pemerintah deerah,” kata Haris di Pekanbaru.Â
Dia menjelaskan, intansi vertikal boleh meminta bantuan Pemda jika memang kondisi keuangan lembaga vertikal itu kesulitan keuangan, atau keuangannya terbatas. Termasuk untuk bangunan fisik beberapa lembaga vertikal saat ini yang sudah dikuburkan oleh Pemda.
Membangun gedung untuk lembaga vertikal, menurut Haris, merupakan bagian dari penunjang kinerja pemerintah daerah. Lain cerita jika Pemda membangun rumah dinas untuk lembaga vertikal.Â
Tahun 2018, Pemprov Riau mengucurkan dana dari APBD untuk membangun dua gedung untuk Kejati dan Polda Riau. Kemudian tahun depan Pemprov Riau juga merencanakan akan menghibahkan anggaran untuk pembangunan gedung Korem 031 Wirabima.Â
Masalah ini sebelumnya sudah mendapatkan sorotan dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau. Fitra meminta Pemprov Riau lebih selektif dalam penggunaan anggaran hibah. Apalagi di tengah kondisi keuangan pemerintah yang sulit.Â
“Sebaiknya Pemprov Riau lebih mengedepankan hal-hal lain dalam penyaluran anggaran. Masih banyak sektor-sektor lain yang membutuhkan kucuran dana, seperti pendidikan dan kesehatan,” ungkap Koordinator Fitra Riau, Triono Hadir. (bpc3)