BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang seragam baru bagi pegawai negeri sipil (PNS). Namun, peraturan tersebut masih menuai reaksi berbeda di sejumlah daerah.
Lantas, bagaimanakah dengan Kota Pekanbaru? Apakah Pemerintah Kota Pekanbaru akan menerapkan peraturan tersebut? Berikut ini hasil wawancara bertuahpos.com kepada Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Kamis (18/2/2016).
“Ya saya memang belum pasti untuk di kalangan PNS di Pekanbaru sendiri kapan diterapkan, saya akan melakukan cek terlebih dahulu. Memang hal ini sudah lama menjadi wacana dari Kemendagri tentang pakaian ASN,†kata Ayat Cahyadi.
Dirinya mengakui bahwa belum mendapatkan pemberitahuan secara pasti dari Kemendagri yang mengirim surat kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten kota. Jika Mendagri sudah menyurati, maka pemko akan menyurati seluruh SKPD terkait hal tersebut.
“Apa yang sudah di lakukan oleh menteri tersebut tentunya akan kita lakukan dan kita ikuti. Karena kalau saya tidak salah baju putih dipakai hari Rabu, untuk warna krem senin sampai selasa dan kamis jumat baru batik,†lanjut politisi PKS tersebut.
Disinggung mengenai apakah pembelian baju PNS akan membebani APBD Pekanbaru yang saat ini tengah melakukan rasionalisasi, Ayat sendiri membantah hal tersebut. Ayat menilai pembelian tersebut tidak akan membebani APBD Pekanbaru.
“Yah saya rasa tidak ada akan membebani APBD kita, masak beli baju ASN bisa membebani,†kata Ayat usai menghadiri pengukuhan Ketua Darma Wanita Persatuan (DWP) Pekanbaru.
Dilansir dari wab Kemendagri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.
“Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan,” kata Widodo. Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya. (iqbal)