BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ditjen Pembelajaran dan Kemamahasiswaan Kemenristekdikti telah mengeluarkan peraturan soal penerapan edukasi pajak di lingkungan perguruan tinggi.Â
Dimulai dengan tahun ajaran 2017/2018 “pajak sudah mulai masuk kampus”. Semua perguruan tinggi di Indoensia harus memberikan pendidikan soal kesadaran pajak pada mata kuliah umum.Â
“Itu pembekalan sadar pajak. Akan disisipkan pada mata kuliah umum. Bisa di mata kuliah agama, pancasila dan sejarah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.
Kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak dianggap penting. Apalagi dengan kondisi negara saat ini. Sumbangan wajib pajak terhadap negara akan menjadi bagian penting dalam pembangunan, seperti dilansir dari detikFinance.Â
Dia menambahkan, pendidikan soal ketaatan pajak akan diberikan sejak dini. Bahkan pihaknya tengah merumuskan “pajak masuk sekolah”. Dengan kata lain tidak hanya setingkat mahasiswa di perguruan tinggi yang jadi sasaran pendidikan pajak, tapi juga siswa yang masih duduk SD, SMP hingga SMA.Â
“Jadi nanti itu hanya disisipkan saja dan sudah berlangsung di perguruan tinggi,” kata Hestu. (bpc3)