BERTUAHPOS. COM, PEKANBARU – Masyarakat diminta untuk terus slalu bersikap waspada terhadap tawaran pinjaman menggiurkan, baik melalui sosial media maupun pesan singkat dalam bentuk SMS yang acap kali masuk ke ponsel.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing saat dia berkunjung ke Pekanbaru, Kamis kemarin. “Tawaran-tawaran pinjaman seperti itu berpotensi besar ilegal dan sangat merugikan,” katanya.Â
Dia membeberkan, perusahaan Financial Technology (Fintech) peer to peer lending ilegal hingga saat ini masih sangat banyak ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi. Diperkirakan mencapai 1.000 lebih Fintech yang diduga belum terdaftar secara resmi atau masih berstatus ilegal.
Pada April 2019, kata Tongam, Satgas Waspada Investasi menemukan 144 entitas telah melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Jumlah Fintech ilegal ini diyakini masih sering menawarkan pinjaman ilegal kepada masyarakat dengan sosial media atau SMS.Â
Sementara itu, dari data Satgas Waspada Investasi tercatat ada 106 Fintech lending yang sudah terdaftar di OJK. Dengan kata lain jika memang masyarakat membutuhkan pinjaman uang sebaiknya melihat lebih jeli dengan teliti men-cek legalitas dan logis tawaran yang diajukan.Â
Sepanjang tahun 2018, jumlah Fintech peer-to-peer lending tidak berizin sebanyak 404 entitas. Sedangkan pada tahun 2019 ada 543 entitas. Sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 947 entitas. Sebanyak 73 kegiatan usaha tanpa izin sudah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi hingga 24 April 2019 lalu.Â
Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi adalah 64 trading forex tanpa izin, 5 investasi uang, 2 Multi Level Marketing (MLM), 1 investasi perkebunan, dan 1 investasi cryptocurrency, yang semuanya itu disinyalir melakukan kegiatan investasi tanpa mengantongi izin.Â
Tongam menyebut, total kegiatan usaha diduga investasi ilegal (bodong) dihentikan aktivitasnya sepanjang 2019 sejumlah 120 entitas. Namun demikian dia tidak menapikkan bahwa investasi ilegal masih banyak ditawarkan ke masyarakat.
Pemahaman dan literasi minim ditambah desakan kebutuhan dan syarat mudah membuat masyarakat selalu tergiur untuk menggunakan jasa Finthec bodong. Hal semacam inilah yang membuat investasi ilegal tumbuh subur di tengah masyarakat. (bpc3)