BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Firdaus, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menggunakan mobil berplat merah atau mobil dinas untuk mudik lebaran.
“Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik,” ujar Firdaus, Kamis 23 Mei 2019.
Firdaus menerangkan, perintah tidak membawa mobil dinas untuk mudik lebaran juga sejalan dengan perintah KPK. Dimana KPK melarang ASN untuk menerima gratifikasi lebaran, salah satunya menggunakan mobil dinas.
Baca :Â Untuk Pejabat di Pemprov Riau, Mobil Dinas Tak Boleh Bawa Mudik
“Sejalan dengan perintah KPK, tidak boleh terima pansel, bentuknya gratifikasi, tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, seperti mobil dinas,” terangnya.
Untuk itu, Firdaus menuturkan pihaknya akan mengawal penggunaan mobil dinas terutama menjelang hari raya Idul Fitri. Apalagi selama ini banyak ditemukan ASN mengganti plat merah mobil dinasnya menjadi plat hitam. Upaya ini dilakukan agar penggunaan mobil dinas tidak ketahuan oleh siapapun.
“Akal-akalan itu akan dikawal!” tuturnya.
Selain melarang, Firdaus juga memastikan akan memberi sanki ASN yang tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
“Surat edaran sudah dikeluarkan dan diedarkan. Poinnya yang tadi,” pungkasnya. (bpc9)