BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Saat ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memiliki dua orang penyidik. Posisi tersebut bertugas melakukan penyidikan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya kepada karyawan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disnaker Pekanbaru, Jhonny S kepada bertuahpos.com. “Kita punya dua orang petugas sebafai penyidik bagi perusahaan yang ada di Pekanbaru,” ujarnya Jumat (24/10/2014).
Sambung Jhonny petugas penyidik Disnaker juga berwenang melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Sama seperti kepolisian, penyidik kita juga bisa BAP perusahaan yang nakal,” katanya. Terlebih lagi Disnaker Pekanbaru telah MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Jhonny, jika terbukti perusahaan tidak melakukan kewajiban, maka perusahaan itu bisa diproses secara hukum ke pengadilan. “Dan bisa diberi sanksi sesuai pidana,” katanya.
Saat ditanya apakah jumlah tersebut memadai untuk menangani persoalan perusahaan dan karyawan, Jhonny sebut belum. “Kalau jumlah masih kurang, pegawai di Disnaker masih ada yang rangkap kerja. Tapi itu sudah kita usulkan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk ditambah,” tuturnya. (Riki)