BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Puluhan mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Rabu 16 Januari 2019, melakukan aksi unjuk rasa di gedung rektorat kampusnya.
Aksi ini dilakukan untuk menuntut rektor, yakni Prof Akhmad Mujahidin untuk memberikan bukti yang jelas terkait legalitas sistem pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) yang diterapkan oleh UIN Suska Riau.
Juru bicara massa, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UIN Suska Riau, Yudha Armanda saat ditemui bertuahpos.com mengatakan, mereka memiliki bukti-bukti yang kuat, bahwa sistem pembayaran UKT yang diterapkan oleh UIN Suska Riau tersebut ilegal.
“Dalam Peraturan Kementerian Agama (PMA) nomor 211, tentang tarif UKT di setiap UIN di Indonesia. Ketika tarif ini itu keluar dari Kemenag, UIN tidak bisa langsung menarik uang UKT kepada mahasiswanya. Karena UIN, melalui BLU harus mengajukan ke Kemenag, lalu setelah itu ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Setelah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan itu lah baru mempunyai legalitas,” jelasnya.
“Dan saat ini, yang tidak dimiliki oleh UIN Suska Riau adalah itu, tidak memiliki legalitas. Karena yang dimiliki oleh UIN Suska Riau hanya ketetapan dari Kementrian Agama, dan tidak ada dari Kementrian Keuangan,” ungkapnya.
Yudha mengatakan, bahwa izin yang dimiliki oleh UIN Suska Riau dalam sistem pembayaran uang kuliah mahasiswa adalah dalam bentuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan bukan dalam bentuk Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Legalitas yang dimiliki UIN Suska Riau tentang pembayaran uang kuliah hanya peraturan Menteri Keuangan nomor 46/PMK.05/ tahun 2011, ini lah legalitas tentang pembayaran uang kuliah yang ada di UIN Suska Riau,” tambahnya. (bpc11)