Dengan cara membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dikedai-kedai (Warung.Red) di Kecamatan Mungka. Wanita asal Kota Wisata Bukittinggi bernama Zubaidah (47) ditangkap Jajaran Polisi dari Polsek Guguak, wilayah hukum Polres Limapuluh Kota, Selasa (4/7/2017) sekitar Pukul 15.30 Wib.
Bermula dari informasi masyarakat, akhirnya polisi melakukan penyelidikan hingga diketahui Zubaidah mengedarkan uang palsu. Dari aksi yang dilakukannya, Zubaidah berhasil mengumpulkan uang asli jutaan rupiah.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus itu. Dari pengakuan sementara tersangka, ia menyebutkan mendapatkan uang palsu itu dari daerah Lampung,” jelas Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Haris Hadis, Rabu (5/07/2017) kepada awak media.
Disampaikan Kapolres dalam menjalankan aksinya, tersangka berbelanja dengan uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu, hal itu diduga ia lakukan disejumlah kedai milik warga.
Selain mengamankan tersangka, Dari penangkapan itu, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang asli dan uang palsu.
Diantarannya, Uang pecahan Rp. 100.000,- yg diduga palsu sebanyak Rp. 6.800.000,- ( 68 lembar), Uang pecahan Rp. 50.000,- sebanyak Rp 500.000,- ( 10 lembar), 1 ( satu) unit sepeda motor roda dua merek Honda Revo warna hitam.
Selain itu juga diamankan Uang asli hasil penukaran belanja, dengan rincian  Uang pecahan Rp 50.000,- sebanyak 14 ( empat belas lembar), Uang pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 28 ( dua puluh delapan lembar), Uang pecahan Rp 10.000,- sebanyak 51 ( lima puluh satu) lembar,  Uang pecahan Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah) sebanyak 59 ( lima puluh sembilan) lembar, Uang pecahan Rp 2.000,-  sebanyak 20 ( dua puluh) lembar, Uang pecahan Rp 1.000 sebanyak 3 ( tiga) lembar. (bpc15)