BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Sepanjang tahun 2017 ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru menyegel 10 tower provider yang diduga ilegal. Paling banyak disinyalir milik provider Smartfren.
Tower tersebut berada di beberapa titik. Termasuk di atas bangunan atau ruko yang ada di Pekanbaru.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini Regional Head Northern Sumatera Smartfren, Jefry Batubara mengaku belum tahu adanya penyegelan. “Saya tidak tahu,†sebutnya ketika dihubungi wartawan, Kamis (20/04/2017).
Jefry sampaikan pihaknya akan berkonsultasi kepada rekanan yang ada di Pekanbaru. “Saya komunikasikan dulu ya, seperti apa,†katanya singkat.
Sebagai informasi Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. Penyegelan tersebut didasari peraturan daerah (Perda) nomor 6 ‎tahun 2015 tentang pengendalian telekomunikasi di Pekanbaru.
Disebut Zulfahmi, dari 10 tower yang disegel, paling banyak milik provider smartfren. “Kita telah layangkan surat ‎pemanggilan kepada mereka. Bahkan sudah dua kali, belum ada tanggapan,” sebutnya.
Maraknya tower ilegal ini, maka Satpol PP kota Pekanbaru telah membentuk tim khusus. Bertugas mengawasi seluruh tower baik yang sudah berdiri atau baru.
Zulfahmi sampaikan segel tersebut baru bisa dilepas jika pemilik bisa menunjukkan izin. “Segel bisa kita lepas jika yang bersangkutan sudah urus segala perizinan menyangkut tower,” sebutnya. (bpc2)