PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – Keberadaan relame raksasa di Jalan Parit Indah atau persimpangan Jalan Labersa ternyata tidak berizin dan akan segera dibongkar oleh tim yustisi Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kepala Bidang Pendataan Dinas Tata Ruang Bangunan Pekanbaru Joni, kepada wartawan mengatakan bahwa reklame tersebut tidak berizin.
“Selama ini izinnya tak masuk ke kita, reklame itu sudah lama mungkin dulu di Dispenda,” ungkap Joni, Senin (16/6/2014).
Karena tidak memiliki izin, Joni berharap agar reklame itu segera ditertibkan oleh tim yustisi. Ia yakin tim yustisi sudah mengetahui hal itu karena keberadaan reklame sudah menjadi topik hangat di media massa.
“Saya rasa tim yustisi sudah mengetahuinya, secepatnya lah ditertibkan dan mengenai prosedur mengeluarkan izin reklame, sebelumnya harus ada persetujuan pihak masyarakat yang ada di bawah reklame tersebut,” ujarnya. (iqbal)‬