BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk badan publik karena memperoleh sumber dana dari APBD. Sehingga sesuai Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), BUMD wajib transparan sama seperti badan publik lainnya.
Seperti yang disampaikan Ketua Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Riau, Mahyudin Yusdar kepada kru bertuahpos.com. “Untuk BUMD statusnya sama seperti badan publik lainnya, sebab memakai dari pembiayaan masyarakat melalui dana APBD. Intinya BUMD juga wajib transparan,” katanya, Rabu (13/01/2015).
Dijelaskan Mahyudin, BUMD memiliki kategori informasi tersendiri yakni berkala dan yang tersedia setiap saat. Informasi publik yang wajib disediakan oleh BUMD yakni informasi tentang nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian dan permodalannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar pendirian perusahaan.
Kemudian nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan. Laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tranggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit. Keempat hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya.
Sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris dewan pengawas dan direksi. Mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas. Kasus hukum yang berdarkan undang-undang terbuka sebagai informasi publik. Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi,akuntabilitas, pertanggung jawaban, kemandirian dan kewajaran.
Pengumuman penerbitan efek yang bersifat hutang. Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan. Perubahan tahun fiskal perusahaan. Kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi. Dan lain-lain sesuai ketentuan undang-undang.
Bila BUMD atau perusahaan daerah tidak memberikan informasi maka sama dengan badan publik lainnya. Publik bisa melakukan gugatan ke Komisi KIP Riau. “Kalau informasi yang diatur UU KIP tidak diberikan maka masuk sengketa informasi,” sebutnya.
Namun dalam UU Nomor 14 tahun 2008 ada pemberlakuan khusus kepada BUMD dalam menyampaikan informasi. Tidak seperti badan publik lain seperti eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, BUMD dibenarkan untuk tidak menyampaikan informasi yang sifatnya rahasia perusahaan. “Yang sifatnya privat tidak bisa diberi. Karena harus menjaga juga persaingan usaha perusahaan itu sendiri,” kata Mahyudin.
Sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah perlu membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebab masyarakat makin cerdas, sehingga BUMD harus siap menerima permohonan informasi dari masyarakat. (Riki)