BERTUAHPOS.COM (BPC) SIAK– Hari ini selasa 21/10/15, telah tercatat beberapa pelanggaran yang terjadi oleh panwaslu kabupaten siak dalam masa kampanye september sampai 21 oktober 2015.
“Surat himbauan sudah 3 x diberikan kepada pihak pihak terkait pelanggaran “ungkap ketua panwaslu haris susanto. Sedangkan untuk Kampanye di media online yang di perbolehkan adalah 14 hari sebelum pemilihan yakni pertengahan november dari masing – masing kandidat selagi dalam kampanye itu tidak lepas dari Visi misi, unsur mengajak dan program dari masing- masing calon yang terpenuhi syarat.
” sudah ada salah satu pelanggaran yang telah di panggil oleh panwaslu terkait kampanye dalam media online yang di temukan namun setelah di telusuri dan di proses ternyata tidak memiliki unsur dan hal ini juga tidak ada saksi secara langsung”tambah ketua panwaslu siak.
Jika melaporkan saksi harus ada 2 orang, Selain pelanggaran-pelanggaran yang terjadi ternyata hampir terpajang baliho dan spanduk yang ada di tempat ibadah. Sedangkan dalam kode etik di larang memasang spanduk atau baliho di sekolah dan masjid.
Untuk mengatasi hal tersebut panwaslu selalu memberikan himbauan dan jika ada Baliho atau spanduk yang rusak akan di ganti. Yang terdaftar saat ini ada 13 pelangaran di kabupaten yang telah teregistrasi seperti keterlibatan pns, penghulu dll.
Sedangkan di kecamatan ada 5 Yang tidak memenuhi unsur, Antara ke dua kandidat sama-sama ada pelanggaran, oleh karena itu jika warga menemukan pelanggaran langsung saja melaporkan ke panwaslu kabupaten agar segera di tindak lanjuti (Ely)