BERTUAHPOS.COM, BATUSANGKAR – Merasa dibodohi, warga yang lahannya terkena dampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, bongkar kecurangan oknum panitia pelepasan ganti rugi lahan, di depan Pansus Tambang PLTMH, senin (15/01) di gedung dewan Pagaruyung.
Mereka menilai, oknum panitia sudah membodohi mereka dalam proses pelepasan ganti rugi lahan dengan melakulan pemotongan secara sepihak oleh oknum panitia. Padahal, sebelum adanya pembayaran ganti rugi warga sudah mengantongi nominal yang akan mereka terima.
“Dan kami mohon kepada bapak dewan untuk mempertanyakan hal ini kepada panitia pelepasan ganti rugi, kenapa ketika pembayaran dana kami dipotong dengan alasan yang tidak jelas,” ungkap DT. Camano (59) yang mewakili warga ketika hearing dengan Pansus PLTMH DPRD Tanah Datar.
Katanya, ini wajib disampaikan kepada Pansus agar apa yang sudah dilakukan oleh oknum panitia merupakan pembodohan masyarakat demi keuntungan pribadi.
“Pada intinya warga tidak keberatan terkait pembebasan lahan. Namun masih perlu dibicarakan lagi soal nominal yang tertera tidak sesuai dengan yang diterima, jika hanya puluhan ribu kita bisa menerima, tapi jika sampai puluhan juta ini sudah keterlaluan,” ucap DT. Camano.
Sementara itu, Erman alias Enek (50) salah seorang warga yang mendapatkan ganti rugi juga mengakui jika dana ganti rugi tanaman lahannya dipotong sebesar hampir Rp60 juta. Dan ia juga mengaku, jika penerimaan uang tersebut juga bukan melalui rekening bank sesuai dengan kesepakatan, akan tetapi di rumah sekretaris Nagari Lubuk Jantan.
“Didalam kertas kesepakatan tertulis Rp180 juta lebih, tapi yang saya terima hanya Rp120 juta di rumah pak sekretaris, alasannya juga tidak tahu,” ucap Erman. (Doy)