BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – 5 instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau lakukan penandatanganan pakta integritas, di Kantor Inspektorat Provinsi Riau, Rabu (10/02/2016). Dilakukannya penandatanganan fakta integritas ini, tentunya menuntut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut, menjadikan kerja jujur dan transparan sebagai indikator penting dalam mengemban jabatannya.
Ke 5 SKPD itu: RSUD Arifin Ahmad, RS Jiwa Tampan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pendapatan Daerah dan Badan Perzinan Terpadu. Kepala Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Sueb Cahyadi mengatakan bahwa fakta integritas adalah komitmen pegawai dalam bekerja baik dan trasparan.
( Baca : RSUD Arifin Achmad Siapkan Komitmen Sebagai Zona Integritas)
“Kedepan ini akan jadi indikator dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negera,” katanya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman meminta pihak inspektorat Riau bekerja ekstra dalam mengawasi jalannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2016.
Instansi yang sudah melakukan penandatangan itu harus serius dapat pengawasan ketat dari pihak inspektorat. Agar bisa menjalankan tugas sesuai fungsinya.
“Yang penting dilakukan, bagaimana mengawasi pelaksanaan APBD bisa diawasi secara baik. Dengan demikian Potensi untuk kerugian negara bisa di atasi dengan memberi peringatan dini,” katanya.
Andi Ranchman juga menyinggung perihal sedikitnya keuangan daerah dengan dilakukannya konversi dana bagi hasil dan dana alokasi umum, kedalam surat berharga negara, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 235 tahun 2015 itu. Sebab itu pula, kuat alasannya meminta Inspektorat Riau melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya pembangunan daerah dengan alokasi APBD Riau tahun ini.
( Baca : Cegah Korupsi, Jangan Hanya Pasang Label “Zona Integritas” di Institusinya)
“Kami, bagaimanapun mengakui bahwa penting dilakukannya pengawasan ketat terhadap APBD untuk pembangunan. Apalagi dengan kondisi APBD kedepan. Kami tak tahulah, BDH kita sudah dikurangi dan pendapatan daerah juga berkurang. Makanya APBD harus awasi,” sambungnya.
Inspektorat 5 skpd yang telah menerapkan zona integritas harus menindaklanjuti tentang wilayah bebas korupsi dan bersih melayani. Perizininan RSUD RS tanpan BLH dan Disenda.
Dilakukannya penandatanganan akta integritas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tentunya diharapkan betul-betul menjadi komitmen dalam bekerja jujur dan transaparan. Terutama dalam bentuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mengingat selama ini Riau, adalah salah satu daerah yang masuk dalam status rawan terjadinya tindak pidana korupsi. (Melba)