Baca :Â IDI Riau: Udara Riau Sudah Terlalu Lama Dalam Kondisi Berbahaya
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Saat ini, sebagai bentuk kepedulian, banyak pihak yang menyediakan rumah singgah sebagai tempat evakuasi sementara bagi masyarakat yang terpapar asap.
Namun, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Riau menyebutkan pembuatan rumah singgah ini tak bisa sembarangan. Harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk benar-benar bisa menjadi tempat evakuasi sementara.
“Pertama itu adalah kualitas udara dalam rumah singgah, yang harus murni. Kalau bisa, mendekati udara pegunungan,” jelas Ketua IDI Riau, Dr Zul Asdi SpB MKes kepada bertuahpos.com, Rabu 18 September 2019.
Baca :Â PPP Riau Sediakan Rumah Singgah Bagi Korban Asap
Dalam rumah singgah, lanjut Zul Asdi, ruangan perawatan harus diisolasi, sehingga tak tercemar oleh udara luar. Di dalam rumah tersebut, juga harus ada alat pemurni udara.
Baca :Â Darurat Nasional, Sofyan Siroj Dorong DPRD Kabupaten/Kota di Riau Buka Rumah Singgah Kedap Asap
“Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di luar ruangan itu 400. Nah, dalam ruangan rumah singgah, ISPU harus dibawah 50. Maka, harus ada alat pemurni udara dalam rumah singgah itu,” kata dia.
Selain pemurni udara, dalam rumah singgah juga harus ada oksigen, obat-obatan, multivitamin, tempat tidur bayi, kasur, dan tempat bermain anak. Kemudian, harus tersedia juga dokter, perawat, dan psikiater anak.
“Jadi, rumah singgah harus benar-benar bisa menjadi tempat evakuasi sementara bagi masyarakat,” pungkas dia. (bpc2)