BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan penertiban terhadap lima tiang reklame raksasa yang ada di Pekanbaru, Rabu dini hari tadi 12 Desember 2018.
Lima tiang reklame yang ditertibkan dengan cara dibongkar ini menurut Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, telah menyalahi aturan karena tidak memiliki izin.
“Reklame-reklame ini diketahui tidak berizin, yang namanya salah, kita tertibkan,” ujar Agus Pramono saat ditemui di sekitar lokasi pemotongan.
Lima reklame yang ditertibkan tersebut masing-masing tersebar di Jalan SM Amin atau sekitar Tugu Songket, dan di Jalan Soekarno Hatta atau sekitar fly over simpang SKA.
“Tadi kita mulai melakukan pemotongan pukul satu dini hari, dan alhamdulillah selesai subuh ini,” terang Agus.
Agus menambahkan, penertiban terhadap tiang reklame ilegal ini juga dilakukan guna menjaga keindahan Kota Pekanbaru.
“Kita juga tidak ingin reklame ilegal ini merusak estetika kota, karena pasti menganggu. Nantinya tiang reklame ini akan dibawa ke Kantor Satpol PP Pekanbaru untuk disita,” pungkasnya. (bpc9)