BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau telah mengeluarkan keputusan bahwa seluruh Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Riau harus diumumkan ke masyarakat.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KIP Riau Nomor 001/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Kewajiban Badan Publik Untuk Menyediakan dan Mengumumkan Informasi Publik Terkait Dokumen Hak Guna Usaha.
Ketua KIP Riau, Zufra Irwan mengatakan akibat tidak adanya transparansi dari penguasaan HGU, maka banyak tumpang tindih, ketimpangan, dan konflik penguasan lahan. Belum lagi adanya potensi kerugian negara akibat tak jelasnya informasi HGU.
“Maka, informasi seperti daftar HGU yang berisi nama pemegang HGU, tempat atau lokasinya, luasannya, komoditinya, titik koordinatnya wajib diumumkan ke publik/masyarakat,” jelas Zufra Irwan kepada bertuahpos.com, Jumat 29 Maret 2019.
Jika informasi HGU ini tak diberikan, maka akan ada sanksi pidana. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 52, jika ada dokumen HGU yang tak diberikan dan diumumkan ke masyarakat, maka akan dikenai pidana.
“Sanksinya satu tahun penjara dan denda Rp5 juta,” tegas Zufra.
Zufra mengatakan bahwa perusahaan memang ada yang bukan badan publik (privat), sehingga tak bisa dimintai dokumen HGU-nya. Namun, masyarakat yang ingin mengetahui lahan HGU yang ada di Riau bisa memintanya ke Agragria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
“Kalau diminta ke perusahaan mungkin perusahaannya privat. Namun, bisa melalui ATR/BPR,” tutup Zufra. (bpc2)