BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dinilai harusnya tetap memberikan atau membayarkan TPP kepada guru-guru sertifikasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Raja Ira salah seorang perwakilan guru sertifikasi yang mendatangi pemerintah pusat bersama Pemko Pekanbaru.
Kepada bertuahpos.com, setidaknya telah dua Kementerian yang menyatakan tidak melarang Pemko Pekanbaru memberikan TPP kepada guru sertifikasi. Salah satunya ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, disingkat Kemendikbud.
“Info dari Kemendikbud tentang Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) baik yang nomor 10/33, hanya mengatur TT penyaluran dana dari APBN, bukan dri APBD. Jadi kalau Pemko mau memberikan TPP ke guru-guru ya sah-sah saja. Selama untuk mensejahterakan guru dan tergantung dengan jumlah APBD daerah masing-masing,” jelas perempuan yang akrah disapa Ira, Jumat 29 Maret 2019.
Tak hanya Kemendikbud, Ira juga menuturkan KemenPAN-RB juga tidak melarang pemerintah daerah untuk memberikan double tunjangan kepada ASN.
Baca :Â Tak Kunjung Ditemui Wako, Ratusan Guru Kembali Baca Yasin Depan Kantor Walikota Pekanbaru
“Info dari KemanPAN-RB, selama peraturan untuk single salary belum ditanda tangani oleh Presiden dan belum diberlakukan, maka daerah berhak untuk memberikan tunjangan kepada para ASN nya, selama APBD daerah mencukupi untuk mensejahterakan ASN nya. Jadi intinya semua kembali ke pemerintah masing-masing di setiap daerah. Sebab peraturan dari KemenPAN-RB sendiri belum begitu jelas,” tuturnya.
Meski telah mendapatkan penjelasan dari dua Kementerian, Ira menuturkan perwakilan guru sertifikasi bersama Pemko Pekanbaru juga akan menemui beberapa kementerian lainnya guna mendapat penjelasan.
“Hari ini kita bertemu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” pungkas Ira.
Seperti yang diketahui, guru sertifikasi mempermasalahkan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2019. Dimana disebutkan guru sertifikasi tidak lagi berhak menerima TPP. Hal inilah yang memicu aksi unjuk rasa guru sertifikasi selama 6 hari berturut-turut beberapa waktu lalu.
Aksi unjuk tersebut dilakukan guna meminta Pemko Pekanbaru segera merevisi Perwako tersebut. Namun Pemko Pekanbaru enggan merevisi karena beranggapan telah membuatnya sesuai aturan yang berlaku.
Tak menemui titik temu, Pemko Pekanbaru bersama perwakilan guru sertifikasi akhirnya memutuskan untuk sama-sama mendatangi pemerintah pusat guna mendapatkan penjelasan dan jalan keluar. (bpc9)