BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Saat ini banyak minuman keras yang beredar bebas di Kota Pekanbaru. Namun Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru tidak turut terlibat dalam merazia minuman tersebut. Karena mereka hanya mengawasi izin merek dalam (MD) ataupun merek luar (ML).
“Kewenangan kita hanya mengawasi izin MD saja, tapi jika kita dilibatkan langsung, kita akan larang penjualan miras apalagi di Supermarket,” ujar Kepala BBPOM Indra Ginting, Selasa, (3/2/2015).
Mengenai izin produsen, memang dikeluarkan oleh pihak BBPOM. Namun karena miras semakin banyak beredar dan sudah banyak orang yang menjadi korban akhirnya untuk urusan miras diserahkan ke instansi lain yang sudah ditentukan Pemerintah.
“Jumlah perizinan MD akan tetap, artinya tidak akan bertambah. Karena hal itu bertentangan dengan peraturan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel tentang penerapan minuman beralkohol Golongan A dengan kandungan alkohol di bawah angka 5 persen, dilarang dijual di Mini Market,” jelasnya lagi. (iqbal)